Selasa, 12 Januari 2010

Wajibnya Perintah Zakat Fitri


Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan untuk memberi makan bagi orang-orang yang miskin. Barangsiapa menunaikanannya sebelum shalat (Id), maka ia adalah Zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah sholat (Id), maka ia adalah sebuah sedekah.

(Diriwayatkan Oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan dia berkata, “shahih berdasarkan syarat al-Bukhari.”)

Al Kaththabi berkata,” Ucapannya,” Rasulullah mewajibkan zakat fitrah’ ini menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah fardhu lagi wajib, seperti zakat harta yang wajib. Ini juga menjelaskan bahwa apa yang diwajibkan oleh Rasulullah adalah sama dengan apa yang diwajibkan oleh Allah; karena ketaatan kepada beliau berasal dari ketaatan kepada Allah. Seluruhnya ulama Islam telah berpandapat bahwa zakat fitrah adalah fardhu lagi wajib.



Hikmahnya telah dijelaskan bahwa ia sebagai pembersih orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan sia-sia, ia adalah wajib atas setiap orang yang berpuasa dan memiliki kemampuan atau bahkan atas orang miskin yang mempunyai kelebihan dari makanan pokoknya; karena alasan diwajibkannya adalah mensucikan, sementara semua orang yang berpuasa membutuhkan kesucian tersebut, maka jika illatnya (alasan hukum) sama, maka hukumnya pun sama.



”Al-Hafizh Abu Bakar bin al-Mundzir berkata,”Semua ulama telah menyepakati bahwa zakat fitrah adalah fardhu dan di antara nama yang kami ketahui di kalangan para ulama adalah Muhammad bin Sirin, Abdul Aliyah, adh-Dahhak, Atha’, Malik, Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Abu Tsaur, Ahmad, Ishaq dan Ashhab ar-Ra’yi.” Ishaq berkata, “Ia bagai ijma’ dari para ulama.” Demikian yang dikatakan Ibnu al-Mundzir.